By: Askan Setiabudi (Konsultan, Coach, Mentor, Trainer Bisnis dan Marketing)
Meningkatnya Tren Properti Syariah
Dalam lima tahun terakhir, pasar properti syariah di Indonesia tumbuh pesat. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bertransaksi tanpa riba dan dengan akad yang sesuai syariat menjadi pendorong utama. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2024), pertumbuhan sektor pembiayaan syariah mencapai lebih dari 10% per tahun, sebuah angka yang mencerminkan kebutuhan tinggi terhadap hunian halal dan transparan.
Khusus di Pamekasan, Madura, peluang bisnis ini semakin besar. Daerah yang dikenal religius, dengan ratusan pondok pesantren dan masyarakat berorientasi nilai Islam, menjadi pasar yang sangat potensial. Menurut BPS Pamekasan (2024), pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 4,88%, dan sektor properti menjadi salah satu penopang konsumsi domestik.
Properti syariah bukan hanya soal rumah tanpa bunga. Lebih dari itu, ia menawarkan ketenangan hati dan keberkahan transaksi. Dalam perspektif Islam, akad menjadi inti dari semua bentuk transaksi. Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah menegaskan pentingnya prinsip kerja sama yang adil antara pengembang dan pembeli.
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerja sama kepemilikan (musyarakah) antara dua pihak -biasanya pembeli dan lembaga keuangan/developer– di mana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang secara bertahap seiring pembayaran oleh pihak lainnya.
Kata “mutanaqisah” berarti “menyusut” atau “berkurang”, karena kepemilikan salah satu pihak akan berkurang seiring waktu sampai akhirnya berpindah seluruhnya kepada pihak lain (biasanya pembeli).
Menurut Prof. Ascarya (BI Institute), akad yang sesuai syariat adalah value proposition yang membedakan properti syariah dari properti konvensional. Ia bukan hanya memenuhi aspek hukum, tapi juga memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat Muslim modern.
Mengenali Karakteristik Pasar Madura
Masyarakat Pamekasan dikenal religius, kolektif, dan sangat memperhatikan reputasi serta kejujuran dalam bertransaksi. Dalam riset Universitas Trunojoyo Madura (2023), lebih dari 70% responden menyatakan bahwa faktor kehalalan dan kejelasan akad menjadi pertimbangan utama dalam membeli rumah.
Segmentasi pasar yang potensial di Pamekasan meliputi:
- Pebisnis tembakau, garam, rokok, dan sejenisnya.
- Keluarga muda: yang mencari rumah pertama dengan cicilan ringan.
- ASN dan guru: dengan pendapatan stabil.
- Perantau Madura yang ingin investasi rumah untuk keluarga di kampung halaman.
- Investor (local) yang melihat peluang kos syariah dan rumah sewa dekat pesantren.
Strategi Pemasaran: Antara Syariah dan Kearifan Lokal
Menurut Hermawan Kartajaya dan M. Syakir Sula (2006) dalam buku Syariah Marketing, pemasaran syariah bukan sekadar menjual produk halal, tapi juga menjual dengan cara yang halal. Prinsip ini sangat relevan di Pamekasan.
Strategi konkret yang bisa diterapkan:
- Menggunakan testimoni tokoh agama, pengusaha tembakau dan pembeli lokal dalam bahasa Madura untuk membangun kepercayaan.
- Edukasi publik: lewat seminar “Membeli Rumah Tanpa Riba” di pondok pesantren, mall, sekolah, dk.
- Konten digital edukatif, seperti perbandingan antara KPR konvensional dan KPR syariah di media sosial.
- Program referral atau bonus bagi pembeli yang merekomendasikan teman.
- Pendekatan berbasis etika dan budaya local. Selain bisa ini meningkatkan penjualan, juga memperkuat brand sebagai pengembang yang amanah dan islami.
Digitalisasi dan Kolaborasi
Riset PwC (2025) menyebutkan bahwa 70% calon pembeli properti kini mencari informasi melalui platform digital. Artinya, pengembang properti syariah di Pamekasan tidak cukup hanya mengandalkan spanduk dan brosur.
Strategi baru yang terbukti efektif meliputi:
- Optimasi media sosial (Instagram, TikTok, Facebook Ads) dengan konten video singkat dan edukatif
- Kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), BMT, koperasi pesantren, dll untuk membantu pembiayaan.
- Kemitraan dengan agen properti lokal yang memahami karakter masyarakat Madura.
- Menentukan buyer persona dari pembeli property, lalu focuskan marketing pada mereka.
Dengan strategi omnichannel, menggabungkan offline dan online, developer bisa menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan tingkat closing secara signifikan.
Pelayanan dan Reputasi: Kunci Keberlanjutan
Dalam masyarakat Madura, reputasi lebih berharga daripada iklan. Kejujuran, ketepatan janji, dan kualitas bangunan akan menjadi promosi alami yang jauh lebih efektif daripada biaya marketing besar.
CSR berbasis lokal, seperti pembangunan mushola, beasiswa santri, atau penghijauan lingkungan perumahan, juga dapat memperkuat loyalitas masyarakat terhadap brand. Riset Universitas Airlangga (2022) menunjukkan bahwa CSR berbasis nilai sosial dapat meningkatkan kepercayaan konsumen hingga 37%.
Kesimpulan: Membangun Keberkahan dan Keuntungan Bersama
Menjual properti syariah di Pamekasan bukan sekadar mencari omset, melainkan membangun ekosistem ekonomi halal yang memberdayakan masyarakat.
Jika developer mampu memadukan akad syariah yang benar, produk yang sesuai daya beli, strategi pemasaran berbasis nilai Islam dan budaya lokal, serta layanan yang beretika, maka peningkatan omset bukan hanya mungkin, tapi pasti.
Properti syariah adalah wujud dari ekonomi berkeadilan: menguntungkan pengembang, memberkahi pembeli, dan menumbuhkan daerah.
Bagi Anda yang mau konsultasi atau belajar bisnis, marketing, SDM, SOP, dll, silakan menghubungi: 0858-5549-4440 atau www.askansetiabudi.com.