Audit Syariah: Pilar Akuntabilitas dalam Pengelolaan Zakat di Era Modern

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa audit syariah sudah jadi kebutuhan mendesak dalam tata kelola organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi pengelolaan dana umat, audit syariah bukan sekadar prosedur teknis, tetapi juga merupakan instrumen moral dan spiritual untuk menjaga amanah.

Belakangan ini kita pasti mendengar kasus penyalahgunaan dana seperti yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola yang longgar apalagi sampai tanpa pengawasan syariah yang ketat dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap OPZ.

Penelitian Umiyati dkk (2023) menyoroti bahwa banyak OPZ masih menghadapi kelemahan mendasar: ketiadaan standar operasional, fungsi kontrol yang lemah, hingga konflik kepentingan dalam distribusi dana. Audit syariah hadir menjadi solusi dengan pendekatan yang menyeluruh. Fungsinya tidak hanya memeriksa aspek keuangan, tetapi juga memeriksa kepatuhan terhadap prinsip syariah, tata kelola organisasi, hingga penyaluran zakat yang tepat sasaran.

Namun, tantangannya lumayan banyak. Dari 623 OPZ yang terdaftar, hanya 9,8% yang diaudit secara syariah antara 2021–2022. Jumlah auditor syariah yang hanya 70 orang menjadi salah satu hambatan besar. Selain itu, banyak OPZ belum memiliki sistem informasi dan pelaporan yang mumpuni untuk mendukung transparansi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, langkah konkret perlu segera diambil. Pertama, pemerintah perlu menambah jumlah auditor bersertifikasi dan memperkuat regulasi audit syariah, termasuk aspek non-keuangan. Kedua, OPZ perlu membangun budaya akuntabilitas berbasis prinsip maqashid syariah, bukan sekadar formalitas administratif. Ketiga, edukasi kepada publik dan muzaki perlu ditingkatkan agar partisipasi dalam zakat disalurkan ke lembaga yang diaudit secara rutin.

Di era digital dan keterbukaan informasi, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Audit syariah dapat menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan zakat benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang efektif dan sesuai syariat. Dengan penguatan peran audit syariah, Indonesia dapat menjadikan pengelolaan zakat sebagai contoh model tata kelola keuangan umat yang unggul di tingkat global.

Ditulis oleh: Askan Setiabudi, ST (Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STEI SEBI)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *