Artikel ini di dilihat dari sudut pandang Maqasih Syari’ah
- Posisi Audit Syariah dalam Kerangka Maqasid.
Dalam perspektif maqāṣid, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen perlindungan dan penguatan maslahat sosial. Maka, audit syariah seharusnya berfungsi sebagai:
- penjaga tujuan syariah (maqasid).
- kepatuhan prosedural (ḥukm).
Artikel ini secara implisit menunjukkan bahwa praktik audit syariah di lembaga zakat Indonesia belum maqasid-oriented, melainkan masih:
- berorientasi pada form (dokumen, SOP, laporan).
- belum pada substance (dampak zakat bagi mustahiq dan masyarakat).
- Analisis Berdasarkan Lima Maqasid Klasik (al-daruriyyat al-khams).
- Hifz al-Din (Perlindungan Agama).
- Analisis Berdasarkan Lima Maqasid Klasik (al-daruriyyat al-khams).
Zakat adalah rukun Islam, sehingga penyimpangan pengelolaan zakat secara langsung merusak dimensi ḥifẓ al-dīn.
- Audit syariah sering hanya memeriksa kesesuaian administratif.
- Perbedaan tafsir antara auditor negara dan DPS menunjukkan bahwa nilai syariah direduksi menjadi kepatuhan legalistik, bukan penghayatan tujuan ibadah.
Analisis maqāṣid:
Audit yang menafikan ijtihad DPS dan memaksakan tafsir tunggal justru berpotensi:
- menghambat dinamika fiqh,
- melemahkan fungsi zakat sebagai ibadah kontekstual.
Dari sisi ḥifẓ al-dīn, audit syariah saat ini melindungi simbol agama, tetapi belum sepenuhnya melindungi makna agama.
- Hifz al-Māl (Perlindungan Harta).
Ini maqāṣid yang paling dominan dalam artikel.
Kekuatan artikel, Menunjukkan peran audit dalam mencegah:
- penyalahgunaan dana,
- pencampuran zakat dengan infaq/sedekah,
- penyaluran yang tidak tepat asnaf.
Kritik maqāṣid:
- Perlindungan harta masih dimaknai sebagai keamanan dana, bukan optimalisasi manfaat harta. Program pemberdayaan jangka panjang (misalnya pendampingan mustahiq) justru dipermasalahkan karena tidak sesuai tafsir administratif.
- Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa).
Zakat berfungsi menjamin kelangsungan hidup mustahiq.
Temuan artikel:
Audit fokus pada kepatuhan waktu dan prosedur distribusi. Dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahiq tidak menjadi objek audit.
Analisis maqāṣid:
Audit syariah yang tidak mengukur: ketahanan ekonomi mustahiq, keberlanjutan hidup mereka, telah gagal menginternalisasi maqāṣid ḥifẓ al-nafs.
- Hifz al-‘Aql (Perlindungan Akal)
Dimensi ini berkaitan dengan:
- rasionalitas kebijakan,
- kualitas ijtihad,
- pembelajaran kelembagaan.
Masalah yang diungkap artikel:
- Auditor syariah minim pemahaman fiqh zakat.
- Tafsir syariah bersifat kaku dan tekstual.
Analisis maqāṣid:
Audit yang:
- menolak pendekatan maslahat,
- mengabaikan konteks sosial,
justru bertentangan dengan
- ḥifẓ al-‘aql karena: mematikan ijtihad, mengubah syariah menjadi sistem birokrasi semata.
- Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan).
Meskipun tidak dibahas eksplisit, maqāṣid ini relevan.
Catatan maqāṣid:
Zakat yang efektif seharusnya:
- mengurangi kemiskinan struktural,
- meningkatkan pendidikan dan ketahanan keluarga mustahiq.
Kelemahan artikel (dan praktik audit):
- Tidak ada indikator audit terkait dampak antar-generasi.
- Audit tidak menilai apakah zakat memutus rantai kemiskinan.
- Maqasid Tingkat Lanjut: Maslaḥah dan Maqasid Ijtima‘iyyah.
- Artikel menunjukkan konflik antara:
- tafsir hukum literal (auditor),
- tafsir maslahat (DPS).
- Dalam maqāṣid kontemporer (Jasser Auda):
- hukum harus dilihat sebagai sistem terbuka,
- audit seharusnya menjadi alat evaluasi maslahat, bukan sekadar verifikasi kepatuhan.
- Namun, praktik audit yang digambarkan artikel:
- belum mengadopsi pendekatan sistemik,
- belum menilai outcome sosial zakat.
- Artikel menunjukkan konflik antara:
- Kritik Maqasid terhadap Artikel.
- Dari sudut maqāṣid, artikel kuat secara diagnosis, tetapi:
- belum secara eksplisit menggunakan maqāṣid sebagai kerangka analisis utama,
- belum menawarkan model audit syariah berbasis maqāṣid.
- Padahal, artikel memiliki data empiris yang sangat potensial untuk:
- membangun maqāṣid-based sharia audit framework.
- Dari sudut maqāṣid, artikel kuat secara diagnosis, tetapi:
- Kesimpulan Maqasid (Oriented Review).
Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, artikel ini menunjukkan bahwa:
- Audit syariah pada lembaga zakat di Indonesia masih melindungi aturan, tetapi belum sepenuhnya melindungi tujuan syariah.
Audit syariah:
- sudah menyentuh ḥifẓ al-māl,
- tetapi masih lemah pada ḥifẓ al-nafs, al-‘aql, dan al-nasl,
- serta belum menjadikan maslahat mustahiq sebagai pusat evaluasi.
- Arah Pengembangan (Berbasis Maqasid).
- Arah Pengembangan (Berbasis Maqāṣid)
- Jika dikembangkan lebih lanjut, artikel ini bisa diarahkan pada:
- Audit syariah berbasis maqāṣid (outcome-based),
- indikator audit: kesejahteraan mustahiq, keberlanjutan, keadilan distribusi,
- harmonisasi auditor–DPS melalui kerangka maslahat.
- Kalau kamu mau, aku bisa:
- menyusun kerangka audit syariah zakat berbasis maqāṣid,
- menuliskan bagian ini sebagai subbab artikel / tesis (lengkap dengan sitasi klasik & kontemporer).
- Jika dikembangkan lebih lanjut, artikel ini bisa diarahkan pada:
Bahwasannya tulisan ini dibantu menggunakan Ai Chat GPT
Data Reverensi/Daftar Pustaka
- https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/aksy/article/view/32756?utm_source=chatgpt.com
- https://journal.uir.ac.id/index.php/syarikat/article/view/26757?utm_source=chatgpt.com
- https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/mua/article/view/40952?utm_source=chatgpt.com
Identitas Penulis
Nama: Askan Setiabudi
NIM: 22401137 Masasiswa S2 IAI SEBI
Tinggalkan Balasan