Opini dari artikel yang berjudul SHARIA AUDITING IN ZAKAT INSTITUTIONS: CHALLENGES AND PROSPECTS IN Indonesia Karya Devi Megawati dan Zulkifli

Artikel ini di dilihat dari sudut pandang Maqasih Syari’ah

  • Posisi Audit Syariah dalam Kerangka Maqasid.

Dalam perspektif maqāṣid, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen perlindungan dan penguatan maslahat sosial. Maka, audit syariah seharusnya berfungsi sebagai:

  • penjaga tujuan syariah (maqasid).
    • kepatuhan prosedural (ḥukm).

Artikel ini secara implisit menunjukkan bahwa praktik audit syariah di lembaga zakat Indonesia belum maqasid-oriented, melainkan masih:

  • berorientasi pada form (dokumen, SOP, laporan).
  • belum pada substance (dampak zakat bagi mustahiq dan masyarakat).
    • Analisis Berdasarkan Lima Maqasid Klasik (al-daruriyyat al-khams).
      • Hifz al-Din (Perlindungan Agama).

Zakat adalah rukun Islam, sehingga penyimpangan pengelolaan zakat secara langsung merusak dimensi ḥifẓ al-dīn.

  • Audit syariah sering hanya memeriksa kesesuaian administratif.
    • Perbedaan tafsir antara auditor negara dan DPS menunjukkan bahwa nilai syariah direduksi menjadi kepatuhan legalistik, bukan penghayatan tujuan ibadah.

Analisis maqāṣid:

Audit yang menafikan ijtihad DPS dan memaksakan tafsir tunggal justru berpotensi:

  • menghambat dinamika fiqh,
    • melemahkan fungsi zakat sebagai ibadah kontekstual.

Dari sisi ḥifẓ al-dīn, audit syariah saat ini melindungi simbol agama, tetapi belum sepenuhnya melindungi makna agama.

  • Hifz al-Māl (Perlindungan Harta).

Ini maqāṣid yang paling dominan dalam artikel.

Kekuatan artikel, Menunjukkan peran audit dalam mencegah:

  • penyalahgunaan dana,
  • pencampuran zakat dengan infaq/sedekah,
  • penyaluran yang tidak tepat asnaf.

Kritik maqāṣid:

  • Perlindungan harta masih dimaknai sebagai keamanan dana, bukan optimalisasi manfaat harta. Program pemberdayaan jangka panjang (misalnya pendampingan mustahiq) justru dipermasalahkan karena tidak sesuai tafsir administratif.
    • Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa).

Zakat berfungsi menjamin kelangsungan hidup mustahiq.

Temuan artikel:

Audit fokus pada kepatuhan waktu dan prosedur distribusi. Dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahiq tidak menjadi objek audit.

Analisis maqāṣid:

Audit syariah yang tidak mengukur: ketahanan ekonomi mustahiq, keberlanjutan hidup mereka, telah gagal menginternalisasi maqāṣid ḥifẓ al-nafs.

  • Hifz al-‘Aql (Perlindungan Akal)

Dimensi ini berkaitan dengan:

  • rasionalitas kebijakan,
  • kualitas ijtihad,
  • pembelajaran kelembagaan.

Masalah yang diungkap artikel:

  • Auditor syariah minim pemahaman fiqh zakat.
  • Tafsir syariah bersifat kaku dan tekstual.

Analisis maqāṣid:

Audit yang:

  • menolak pendekatan maslahat,
  • mengabaikan konteks sosial,

justru bertentangan dengan

  • ḥifẓ al-‘aql karena: mematikan ijtihad, mengubah syariah menjadi sistem birokrasi semata.
    • Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan).

Meskipun tidak dibahas eksplisit, maqāṣid ini relevan.

Catatan maqāṣid:

Zakat yang efektif seharusnya:

  • mengurangi kemiskinan struktural,
    • meningkatkan pendidikan dan ketahanan keluarga mustahiq.

Kelemahan artikel (dan praktik audit):

  • Tidak ada indikator audit terkait dampak antar-generasi.
    • Audit tidak menilai apakah zakat memutus rantai kemiskinan.
    • Maqasid Tingkat Lanjut: Maslaḥah dan Maqasid Ijtima‘iyyah.
      • Artikel menunjukkan konflik antara:
        • tafsir hukum literal (auditor),
        • tafsir maslahat (DPS).
      • Dalam maqāṣid kontemporer (Jasser Auda):
        • hukum harus dilihat sebagai sistem terbuka,
        • audit seharusnya menjadi alat evaluasi maslahat, bukan sekadar verifikasi kepatuhan.
      • Namun, praktik audit yang digambarkan artikel:
        • belum mengadopsi pendekatan sistemik,
        • belum menilai outcome sosial zakat.
    • Kritik Maqasid terhadap Artikel.
      • Dari sudut maqāṣid, artikel kuat secara diagnosis, tetapi:
        • belum secara eksplisit menggunakan maqāṣid sebagai kerangka analisis utama,
        • belum menawarkan model audit syariah berbasis maqāṣid.
      • Padahal, artikel memiliki data empiris yang sangat potensial untuk:
        • membangun maqāṣid-based sharia audit framework.
    • Kesimpulan Maqasid (Oriented Review).

Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, artikel ini menunjukkan bahwa:

  • Audit syariah pada lembaga zakat di Indonesia masih melindungi aturan, tetapi belum sepenuhnya melindungi tujuan syariah.

Audit syariah:

  • sudah menyentuh ḥifẓ al-māl,
    • tetapi masih lemah pada ḥifẓ al-nafs, al-‘aql, dan al-nasl,
    • serta belum menjadikan maslahat mustahiq sebagai pusat evaluasi.
    • Arah Pengembangan (Berbasis Maqasid).
    • Arah Pengembangan (Berbasis Maqāṣid)
      • Jika dikembangkan lebih lanjut, artikel ini bisa diarahkan pada:
        • Audit syariah berbasis maqāṣid (outcome-based),
        • indikator audit: kesejahteraan mustahiq, keberlanjutan, keadilan distribusi,
        • harmonisasi auditor–DPS melalui kerangka maslahat.
      • Kalau kamu mau, aku bisa:
        • menyusun kerangka audit syariah zakat berbasis maqāṣid,
        • menuliskan bagian ini sebagai subbab artikel / tesis (lengkap dengan sitasi klasik & kontemporer).

Bahwasannya tulisan ini dibantu menggunakan Ai Chat GPT

Data Reverensi/Daftar Pustaka

Identitas Penulis

Nama: Askan Setiabudi

NIM: 22401137 Masasiswa S2 IAI SEBI

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *